PONTIANAK (Kalbar), Jangkauannusantara.com “Di mana hati nuranimu, OJK Kalbar?” seru Sobirin, SH, seorang praktisi hukum dan pemerhati kebijakan publik di Kalimantan Barat, menanggapi dugaan kelalaian pengawasan oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Provinsi Kalbar terhadap operasional Bank Perkreditan Rakyat (BPR) Duta Niaga Pontianak.
Sobirin menyoroti lemahnya pengawasan OJK dalam periode 2020 hingga 2024, yang diduga menyebabkan rasio kredit bermasalah (Non-Performing Loan/NPL) di BPR Duta Niaga melonjak hingga 90 persen, jauh melampaui ambang batas aman sebesar 5 persen sebagaimana diatur dalam Peraturan OJK (POJK) Nomor 11/POJK.03/2016 dan POJK Nomor 40/POJK.03/2019.
“Ini bukan lagi kelalaian administratif. Jika OJK Kalbar membiarkan NPL melonjak hingga 90 persen tanpa langkah korektif, maka ada potensi kuat pelanggaran hukum dan etika lembaga pengawasan keuangan,” tegas Sobirin.
Mengacu pada SEOJK Nomor 14/SEOJK.03/2017 tentang Penilaian Tingkat Kesehatan BPR dan POJK Nomor 4/POJK.03/2015, seharusnya OJK mengambil tindakan pengawasan ketat, bahkan resolusi dini, sebelum krisis keuangan memburuk dan berdampak pada nasabah dan debitur, termasuk H. Hamidin, yang kini justru ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara perbankan tersebut.
Fakta lain yang menguatkan dugaan kelalaian adalah saat OJK Kalbar menyetujui penunjukan Agus Subardi yang diketahui memiliki kondisi kesehatan kritis dan rutin menjalani cuci darah mingguan sebagai Direktur Utama BPR Duta Niaga pada September 2023. Agus Subardi, yang juga memiliki hubungan keluarga dengan pemegang saham utama bank tersebut, meninggal dunia satu bulan kemudian.
Penunjukan Agus Subardi dinilai bertentangan dengan POJK Nomor 27/POJK.03/2016 tentang Penilaian Kemampuan dan Kepatutan (Fit and Proper Test) dan POJK Nomor 55/POJK.03/2016 tentang Tata Kelola Bank. Dalam regulasi itu ditegaskan bahwa calon direksi bank wajib memenuhi syarat kesehatan, kompetensi, dan independensi, serta tidak memiliki hubungan keluarga dengan pemilik saham kecuali dengan izin khusus dari OJK.
Namun, tidak ditemukan transparansi publik atas proses penunjukan tersebut, termasuk hasil fit and proper test Agus Subardi.
Puncaknya, pada tanggal 5 Desember 2024, OJK resmi mencabut izin operasional BPR Duta Niaga berdasarkan Keputusan Anggota Dewan Komisioner OJK Nomor: KEP-98/D.03/2024, yang kemudian menimbulkan kekacauan hukum dan kerugian finansial bagi debitur dan nasabah.
“Tanggung jawab hukum dan etik OJK Kalbar atas seluruh rangkaian peristiwa ini harus diungkap. Jangan sampai kredibilitas lembaga pengawas keuangan negara jadi tumbal dari kelalaian struktural,” tutup Sobirin.
Rilis ini merupakan bagian dari sorotan publik terhadap praktik pengawasan sektor jasa keuangan di daerah, khususnya oleh OJK Kalbar. Klarifikasi resmi dari pihak OJK diharapkan untuk menjaga prinsip akuntabilitas publik dan mencegah kerusakan sistem keuangan yang lebih luas.
Sumber : Sobirin, S.H dan Jono Darsono, S.T
Editor : Birong Hutagaol







