JAKARTA – Jangkauannusantara.com Ketua Umum Persaudaraan Islam Tionghoa Indonesia (PITI), Ipong Hembing Putra, mengutuk keras perilaku oknum pendeta DKBH yang melakukan pencabulan terhadap empat putri seorang pria berinisial T. Berikut adalah ringkasan dari kasus tersebut:

– Kasus Pencabulan yaitu Oknum pendeta DKBH berusia 69 tahun melakukan pencabulan terhadap empat putri T, yaitu FTP berusia 17 tahun, GTP 15 tahun, TTP 13 tahun, dan NTP 7 tahun, yang tinggal di gereja tempat DKBH bertugas;

– Pengakuan Korban yaitu korban pertama, FTP, menceritakan bahwa DKBH telah melakukan pencabulan terhadapnya, termasuk memegang area sensitif dan memandikannya;

– Rapat Gereja yaitu dimana DKBH mengakui perbuatannya dalam rapat gereja dan menghukum dirinya sendiri dengan tidak khotbah selama tiga bulan;

– Permintaan PITI yaitu Ipong Hembing Putra meminta Kapolri, Kapolda Jatim, Kejaksaan Agung, dan Kajati untuk segera memproses DKBH sesuai hukum yang berlaku dan menangkapnya agar tidak ada lagi kejadian serupa di masa depan.

PITI mengutuk keras perilaku DKBH yang seharusnya menjadi panutan bagi umat namun melakukan tindakan tidak manusiawi.

Sumber : Tim Media Nasional