MELAWI (Kalbar), Jangkauannusantara.com Berdasarkan berita yang diterbitkan oleh media online sebelumnya yang sudah terhapus beritanya pada hari Jumat pagi (11/07/2025), bahwa salah satu proyek replanting atau peremajaan milik PT. Sinar Dinamika Kapuas (SDK) di wilayah Batu Buil, Kecamatan Belimbing, Kabupaten Melawi, Provinsi Kalimantan Barat kembali menjadi sorotan publik.
Diduga menggunakan Bahan Bakar Minyak atau BBM ilegal mencuat setelah sejumlah alat berat jenis bulldozer yang beroperasi di lokasi tersebut, diketahui milik seorang pengusaha lokal berinisial Alif.
Isu mengenai penyalahgunaan BBM bersubsidi dikalangan perusahaan atau kontraktor memang bukan hal baru. Persoalan legalitas dan asal-usul BBM jenis solar yang digunakan dalam operasional alat berat kerap menjadi perhatian Aparat Penegak Hukum, mengingatkan sanksi hukum yang bisa dijatuhkan jika terbukti melanggar ketentuan yang berlaku.
Informasi yang dihimpun dari warga sekitar menyebutkan, bahwa aktifitas replanting di area PT. SDK diduga kuat menggunakan solar bersubsidi. Hal ini didasari perbedaan harga yang signifikan antara BBM subsidi dan BBM industri yang kerap dimanfaatkan oleh oknum untuk menekan biaya operasional.
Tim awak media yang menerbitkan berita ini sebelumnya, melakukan penelusuran di lokasi proyek dan mendapati adanya suplai BBM ke lokasi kerja menggunakan kendaraan roda empat Mitsubishi L300 berplat merah bernomor polisi KB 9802 P. Kendaraan tersebut diduga mengangkut BBM untuk alat berat yang digunakan dalam proses replanting di perkebunan sawit PT. SDK.
Saat dikonfirmasi mengenai kepemilikan alat berat dan asal-usul BBM, salah seorang mekanik di lokasi mengaku bahwa peralatan tersebut merupakan milik “Pak Alif”, seorang kontraktor asal kota Nanga Pinoh.
“Ini punya pak Alif bang,” ungkapnya dengan nada singkat pada hari Kamis (10/07/2025).
Sebagai informasi tambahan, berdasarkan Peraturan Presiden (Perpres) nomor 191 tahun 2014 tentang penyediaan, pendistribusian dan harga jual eceran BBM bahwa distribusi solar bersubsidi diatur secara ketat dan hanya diperuntukkan bagi sektor-sektor tertentu. Penggunaan BBM bersubsidi diluar peruntukannya dapat dikategorikan sebagai tindak pidana.
Sehubungan dengan dugaan pelanggaran ini, masyarakat meminta Aparat Penegak Hukum untuk segera menelusuri dan menindaklanjuti dengan tegas terkait legalitas dan sumber BBM yang digunakan dalam proyek replanting PT. SDK.
Penulis : MC
Editor : Birong Hutagaol







