SINTANG (Kalbar), Jangkauannusantara.com Pemerintah Kabupaten sintang harus tegas terhadap Para Pengusaha yang telah mendirikan bangunan permanen tanpa memiliki Izin Mendirikan Bangunan (IMB), seperti halnya salah satu bangunan yang berada di jalan Lintas Melawi yang diduga tidak memiliki IMB namun bangunan sudah berdiri dengan megah. Demikian disampaikan Erikson Ketua DPC PWRI Kabupaten Sintang pada hari Minggu (22/06/2025) di Sintang.

“Pada saat kita melakukan croscek kondisi bangunan tanpa nama yang merupakan milik salah satu pengusaha Toko Bangunan Duta sintang dilapangan tampak tidak dipasang Plang Izin Mendirikan Bangunan. Itu artinya bangunan itu bisa saja dipersepsikan bangunan Liar dan menurut saya wajib pemkab sintang melakukan penertiban atau penindakan dan jangan Bungkam,” ungkap Erikson.

Bukan soal itu saja lanjutnya, jika mendengar informasi dari masyarakat bahwa bangunan tanpa nama itu berada di atas Daerah Aliran Sungai bahkan dugaan DAS tersebut ditimbun dan di alihkan ke lahan milik warga yang mana lahan warga tersebut sudah memiliki Sertifikat Hak Milik atau SHM.

“Pertanyaannya apakah boleh mengalihkan DAS, kemudian atas petunjuk siapa? Sangat memprihatinkan memang jika ada bangunan bisa berdiri di atas Daerah aliran sungai kan sudah kasus luar biasa itu, bahkan kuat dugaan kita ada Mafia yang bermain dibalik layar. Saya berharap kepala bapak Bupati Sintang agar Kepala Kantor satu Pintu atau kepala dinas terkait pembuatan IMB segera di copot dari jabatannya jika tidak mampu bekerja, karena pemkab sintang butuh pimpinan pimpinan yang tegas untuk membangun Sintang,” tegas Erik.

Disamping itu juga Erikson mempertanyakan tanah timbunan yang digunakan untuk menutup Daerah Aliran Sungai sumbernya dari mana, apakah ada izin?

“Kalau bicara soal tanah timbunan saya rasa itu ranahnya Pihak Kepolisian dan instansi terkait untuk melakukan pemeriksaan, dan saya tegaskan agar Polres Sintang melakukan Pemeriksaan,” harap Erikson.

Ditempat terpisah saat dikonfirmasi Pemilik Bangunan yang bahkan enggan menyebutkan namanya menjelaskan, bahwa dirinya mendirikan bangunan di lokasi Jalan Lintas Melawi sudah lama.

“Saya tidak berani mendirikan bangunan kalau tidak ada IMB,” ungkapnya singkat.

Ketika ditanya nama dan tujuan usaha didirikannya bangunan tersebut pemilik bangunan memilih bungkam seolah ada yang dirahasiakan.

“Nantilah pak, setelah selesai bangunan nanti baru semua tahu, yang jelas kita membangun itu berdasarkan dukungan Pemerintah, dan mengenai darimana sumber tanah timbunan itu saya tidak tahu. Soal DAS kita juga tidak berani melanggar aturan Pemerintah, kita melakukan bersih-bersih dibelakang sesuai anjuran pemerintah dan mendukung kita usaha,” jelas pemilik singkat.

Sumber : Tim Media

Editor : Birong Hutagaol