PONTIANAK (Kalbar), Jangkauannusantara.com Patut diajungkan jempol pada Semangat Wakil Gubernur Kalbar, Krisantus Kurniawan, dalam menegakkan kewajiban Corporate Social Responsibility (CSR) dan Program Pengembangan dan Pemberdayaan Masyarakat (PPM) oleh perusahaan, menunjukkan komitmen kuat untuk memastikan investasi memberikan manfaat nyata bagi masyarakat lokal.
Hal ini disampaikan Dr. Herman Hofi Munawar selaku pakar hukum dan kebijakan publik Kalbar, namun semangat ini harusnya sudah ditangkap oleh dinas terkait agar segera bertindak proaktif untuk mengoordinasikan, mengawasi, dan memetakan implementasi CSR perusahaan di Kalimantan Barat.
“Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu, Dinas Pertambangan dan Energi, Disbun atau Badan Perencanaan Pembangunan Daerah,untuk segera menindaklanjuti semangat Wakil Gubernur Krisantus ini dengan cara segera melakukan koordinasi dan komunikasi atau melakukan dialog intensif dengan perusahaan untuk memastikan kepatuhan terhadap kewajiban CSR dan PPM,” ungkap Herman Hofi Munawar.
Lanjutnya, selain itu segera dilakukan pemetaan Implementasi CSR agar CSR betul-betul bermakna bagi kepentinan Masyarakat bukan kepentingan pejabat tertentu atau untuk event-event yang tidak jelas, dalam hal ini diperlukan inventarisasi dan evaluasi program CSR setiap perusahaan untuk memastikan efektivitas dan kesesuaian dengan kebutuhan masyarakat lokal.
“Tentu saja perlu ada ketegasan Ketika ada perusahan yang membandel dengan alasan yang tidak rasional dan melakukan perbutan melanggar hukum maka perlu penegakan hukum dengan menindak perusahaan yang tidak mematuhi kewajiban sosial mereka, sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan,” tambahnya.
Menurut Dr. Herman Hofi, langkah ini penting untuk lebih dikongkritkan terukur dan sistimasti guna mencegah konflik horizontal, konflik agraria, dan ketegangan antara masyarakat dan investor, banyak terjadi saat ini.
Dinas-Dinas terkait memiliki wewenang untuk menindaklanjuti semangat ini berdasarkan sejumlah regulasi pada Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 Tentang Perseroan Terbatas.
“Pemerintah dapat mengatur pelaksanaan CSR melalui peraturan pemerintah atau peraturan daerah, memberikan wewenang kepada dinas terkait untuk mengawasi nya. Jika Perusahan tersebut membandel maka Dinas terkait dapat merekomendasikan sanksi administrative atau pembekuan Izin Usaha. Selain itu, dalam PP Nomor 47 Tahun 2012 Tentang Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan Dinas terkait berwenang memantau pelaksanaan CSR dan memastikan laporan tahunan perusahaan mencakup informasi CSR. Disamping itu Pemprov sudah mempunya perda Tentang Pengelolaan CSR yaitu Perda Nomor 4 Tahun 2016,” tambah Herman Hofi Munawar.
Untuk mewujudkan semangat Wakil Gubernur Kalbar Krisantus lanjutnya, Dinas terkait sebaiknya membentuk FGD dengan dinas terkait serta membangun database semua perusahan yang beroperasi di Kalbar ini.
Sumber : Dr. Herman Hofi Munawar
Editor : Birong Hutagaol







